Sekilas Profil

Posbakumadin Siap Mewujudkan Hak Konstitusional Warga Negara

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalah lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

Seluruh proses bantuan hukum ini dilakukan secara probono atau gratis bagi kalangan tak mampu sesuai syarat dan ketentuan berlaku.

  • Pendidikan Anggota
  • Penyuluhan Masyarakat
  • Pendampingan Hukum
  • Akreditasi Organisasi
  • Penyelenggaran Bantuan Hukum
  • Peradilan yang Efektif

Advokat Halim Yeverson, SH, MH (Ketua Posbakumadin Pusat)

Menuju Peradilan yang Efektif dan Efisien

Pendidikan Anggota
Guna melakukan pendampingan hukum dengan baik, Posbakumadin tentu perlu menyiapkan SDM yang mumpuni di bidang hukum.

Penyuluhan Masyarakat
Sebagai lembaga bantuan hukum, Posbakumadin senantiasa melaksanakan kegiatan penyuluhan di berbagai tempat.

Pendampingan Hukum
Pendampingan dilakukan dengan tujuan agar hak-hak masyarakat yang berkaitan dengan hukum dapat terlaksana dengan baik.

Scroll to top