Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalah lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
Menyiapkan SDM yang Tangguh dan Mumpuni di bidang hukum.
Sosialisasi dan melaksanakan program kerja ke masyarakat.
Memastikan hak-hak hukum warga terlaksana dengan baik.
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalah lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
Seluruh proses bantuan hukum ini dilakukan secara probono atau gratis bagi kalangan tak mampu sesuai syarat dan ketentuan berlaku.
Ketua Posbakumadin Pusat
Perkara ini pernah ditangani oleh Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Poso Sulawesi Tengah.
Perkara ini pernah ditangani oleh Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Situbondo Jawa Timur.
Perkara ini pernah ditangani oleh Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Bima, Nusa Tenggara Barat.
Perkara ini pernah ditangani oleh Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Cirebon, Jawa Barat.
Perkara ini pernah ditangani oleh Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Palembang, Sumatera Selatan.
Perkara ini pernah ditangani oleh Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Jakarta Pusat.
Berupaya mewujudkan keadilan dan pemerataan di bidang layanan bantuan hukum untuk rakyat Indonesia.
Hotline: (021) 5670892
Siap mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Siap mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Siap mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Siap mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Praktik Hukum Paralegal di Kabupaten Jembrana kerjasama Posbakumadin Bali dan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar.
Guna melakukan pendampingan hukum dengan baik, Posbakumadin tentu perlu menyiapkan SDM yang mumpuni di bidang hukum.
Sebagai lembaga bantuan hukum, Posbakumadin senantiasa melaksanakan kegiatan penyuluhan di berbagai tempat.
Pendampingan dilakukan dengan tujuan agar hak-hak masyarakat yang berkaitan dengan hukum dapat terlaksana dengan baik.
Untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
(021) 5670892