Contoh Proposal Seminar

Surat Pengantar
[ DOWNLOAD ]
Surat Pengantar Kepada Organisasi Advokat
[ DOWNLOAD ]
Perubahan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003
[ DOWNLOAD ]

CONTOH STIKER NAMA

[ DOWNLOAD ]

PN JAKARTA PUSAT

Klik Foto untuk Zooming

PN MALANG

Klik Foto untuk Zooming

PN MADIUN

Klik Foto untuk Zooming

PN SUMBER CIREBON

Klik Foto untuk Zooming

PN KARAWANG

Klik Foto untuk Zooming

PN PAINAN

Klik Foto untuk Zooming

PN BATAM

Klik Foto untuk Zooming

PN TEGAL

Klik Foto untuk Zooming

PN PALEMBANG

Klik Foto untuk Zooming

PA BIMA

Klik Foto untuk Zooming

Buku Pedoman

  • aplikasi-kontrak.jpg
  • bantuan-hukum.jpg
  • due-diligence.jpg
  • history-advokat.jpg
  • hukum-perdata-lengkap.jpg
  • implementasi-hukum-islam.jpg
  • implementasi-perdata.jpg
  • implementasi-pidana.jpg
  • kehakiman.jpg
  • teknik-praktek-advokat.jpg
HOT NEWS : Peradi Bukan Sebuah Organisasi Advokat

Berita tentang Peradi Bukan Organisasi Advokat

Perlu diketahui bahwa Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) menurut advokat Rohman Hakim, SH, S.Sos, MM Ketua DPC Peradin Malang merupakan perkumpulan berbadan hukum, bukan sebuah organisasi advokat. Hal itu juga diperkuat berdasarkan Keputusan Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) RI No.AHU-120.AH.01.06 Tahun 2006.

Yang harus tunduk kepada Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 5 Staatblad 1870 No.64 dan Pasal 1653 sama dengan Pasal 1665 KUHPerdata dan bukan organisasi profesi advokat yang komponen kepentingan (geston) dan komponen kedudukannya (dominus) dilindungi oleh UU Advokat No.18 Tahun 2003. Dengan demikian jelas status Peradi adalah perkumpulan yang berbentuk “badan hukum privat” aquo “tidak benar sebagai organisasi” dengan alasan.

Anggaran Dasar Peradi, lanjut Advokat Rohman Hakim, ditetapkan oleh para pendirinya saja sebagaimana termuat dalam Akta No.30 Tanggal 08 September 2005, yang dibuat oleh Notaris Buntario Tigris Darmawan Ng, SE, SH, MH. In casu bertentangan dengan Pasal 28 Ayat 2 UU Advokat yang menyebutkan bahwa “Ketentuan mengenai susunan organisasi advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga)”.

Soalnya bersamaan adanya peluang bahwa warga negara asing dapat mendaftar sebagai Anggota Peradi (vide Pasal 1653 KUHPerdata) in casu bertentangan dengan Pasal 3 Ayat 1 Huruf a UU Advokat No.18 Tahun 2003 yang membatasi secara tegas bahwa yang dapat menjadi advokat adalah warga negara Indonesia.

Maka bila terjadi pembubaran badan hukum Peradi masing-masing anggota sebagai perseorangan wajib menanggung seluruh utang badan hukum yang bubar itu dan tanggungan tersebut dapat jatuh kepada ahli waris mereka (vide Pasal 1665 KUHPerdata).

Sedangkan Peradi itu tidak terdaftar pada Kementerian Dalam Negeri RI. Sesuai UU Organisasi Kemasyarakatan No.8 Tahun 1985. Oleh karenanya tidak memenuhi ketentuan yang dimaksudkan dalam UU Advokat No.18 Tahun 2003 a quo Peradin adalah organisasi advokat telah terdaftar pada Kementerian Dalam Negeri RI No.114/D.III.2/XI/2008.

Sementara terkait soal penyelenggaraan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) yang dilakukan oleh Peradi menurut Advokat Rohman Hakim dianggap tidak sah karena tidak sesuai UU Sisdiknas Pasal 67. Bahwa perseorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dan Pasal 68 bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Oleh karena itu, Advokat Rohman Hakim selaku Ketua DPC Peradin Malang melaporkan Peradi DPC Surabaya ke Polda Jatim terkait legalitas sertifikat PKPA tersebut.

ADVOKAT LANGGAR UU ADVOKAT

Terkait UU Advokat No.18 Tahun 2003, bahwa sesuai kebutuhannya kendati menimbulkan kekecewaan, yang seharusnya dapat memotivasi dan menciptakan advokat profesional. Namun masih jauh dari harapan karena di sana sini masih terdapat kekurangan yang diatur dalam substansinya dan tidak mengakomodasi hak serta kewajiban seorang advokat dalam mengemban profesinya.

Khususnya menyangkut sistem dan mekanisme yang termaktub dalam BAB X mengenai organisasi advokat. Alhasil keadaan organisasi advokat saat ini amburadul dan tidak menentu karena terjadi multi tafsir bagi orang-orang tertentu untuk mempertahankan kekuasaan walau tidak mempunyai kemampuan dalam memimpin organisasi.

UU Advokat No.18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah sangat jelas mengatur secara komprehensif berbagai ketentuan penting yang melingkupi profesi advokat. Di dalamnya masih tetap mempertahankan prinsip kebebasan dan kemandirian advokat, seperti dalam pengangkatan, pengawasan dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan organisasi advokat.

MENGUNGKAP KEBOHONGAN

Seperti yang dilansir oleh detik.com, sebuah media online pada 12 Juli 2011 yang memuat satu pesan kebohongan publik dari seorang Advokat Senior Otto Hasibuan mengatakan bahwa semua advokat yang ada di Indonesia harus bekerja pada sumpah dan apabila mereka ingin beracara harus menjadi anggota Peradi. Apabila tidak menjadi anggota Peradi maka tidak boleh beracara.

Itulah salah satu dari pertanyaan-pertanyaan konyol dan kebohongan publik yang dilakukan oleh Otto Hasibuan pasca Putusan MK terhadap Perkara No.66, 71 dan 79/PUU-VIII/2010. Pertanyaan-pertanyaan tersebut ternyata diulangi dan disiarkan oleh Metro TV pada malam harinya.

Dan hal-hal yang membingungkan menurut Advokat Rohman Hakim dan menjadi pertanyaan adalah kenapa yang melansir berita itu tidak melakukan konfirmasi dengan pihak lain. Misalnya KAI atau beberapa organisasi advokat lainnya yang saat ini juga masih eksis seperti IKADIN, AAI, PERADIN, IPHI, APSI atau yang lainnya. Atau kenapa tidak bertanya dan mengkonfirmasi langsung kepada para pemohon dalam perkara di MK No.66, 71 dan 79/PUU-VIII/2010 tersebut.

Seperti contohnya, bahwa kebohongan-kebohongan yang selalu diutarakan Otto Hasibuan tidak patut dilakukan oleh seorang advokat, apalagi dia itu pemimpin organisasi terhormat bernama Peradi, tidak perlu menggunakan kebohongan untuk menyelamatkan diri dari organisasinya.

“Saya yakin kebohongan itu justru akan menjadi bumerang untuk si Otto Hasibuan,” tegas Advokat Rohman Hakim kepada Indonesia News. (hari wiryantono)

(sumber: INDONESIA NEWS Edisi 193 - Maret 2012)

 

 

 

Formulir Posbakum

Formulir Pendaftaran
[ DOWNLOAD PDF]
Formulir Pendaftaran
[ DOWNLOAD MS WORD]

Undang-Undang Terbaru

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1/DJU/OT 01.3/VIII/2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A
[ DOWNLOAD ]

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Nomor: Kep/47A/DjMT/1X/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum Lamp. A
[ DOWNLOAD ]

SK Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor: 1/DJU/OT.01.03/2012 tentang Juklak SEMA RI Nomor 10 Tahun 2010
[ DOWNLOAD ]

SK Tuada Peradilan Agama MARI Nomor: 04/TUADA-AG/II/2011 dan Sekretaris MARI Nomor: 020/SEK/SK/H/2011 tentang Juklak SEMA RI Nomor 10 Tahun 2010
[ DOWNLOAD ]

Surat Menteri Hukum dan HAM RI mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
[ DOWNLOAD ]

Blanko POSBAKUM

Blanko Permohonan Pelayanan POSBAKUM Perkara Pidana
[ DOWNLOAD ]

Blanko Permohonan Pelayanan POSBAKUM Perkara Perdata/Agama
[ DOWNLOAD ]

Dokumen Terbaru

Contoh Penetapan POSBAKUMADIN sebagai Penasehat Hukum
[ DOWNLOAD ]

Contoh MoU POSBAKUMADIN dengan PENGADILAN NEGERI
(VERSI MS WORD)
(VERSI PDF)

Contoh MoU POSBAKUMADIN dengan PENGADILAN AGAMA
(VERSI MS WORD)
(VERSI PDF)

Contoh Perjanjian Kerjasama POSBAKUMADIN dengan PENGADILAN NEGERI
(VERSI MS WORD)
(VERSI PDF)

Contoh Perjanjian Kerjasama POSBAKUMADIN dengan PENGADILAN AGAMA
(VERSI MS WORD)
(VERSI PDF)

Contoh Kop Surat
[ DOWNLOAD ]

Contoh Jadwal Advokat Piket
[ VERSI WORD ]
[ VERSI PDF]

Contoh Stempel
[ DOWNLOAD ]

Contoh Surat Kuasa Pidana
[ VERSI WORD]
[ VERSI PDF ]

Contoh Surat Kuasa Perdata
[ VERSI WORD]
[ VERSI PDF ]

Community Tools

0812 1020 1059

skype : posbakum

PosbakumPeradin

posbakumperadin
@yahoo.co.id

docstoc

google docs

posbakum channel

Posbakum Online


Advokat
Bahder Johan,SH,MH

My Facebook