Pendidikan

Menyiapkan SDM yang Tangguh dan Mumpuni di bidang hukum.

Penyuluhan

Sosialisasi dan melaksanakan program kerja ke masyarakat.

Pendampingan

Memastikan hak-hak hukum warga terlaksana dengan baik.

12

Tahun Pengabdian

Posbakumadin

Siap Mewujudkan Hak Konstitusional Warga Negara

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalah lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

Seluruh proses bantuan hukum ini dilakukan secara probono atau gratis bagi kalangan tak mampu sesuai syarat dan ketentuan berlaku.

Advokat Halim Yeverson, SH, MH

Ketua Posbakumadin Pusat

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia

Ragam Kasus yang Pernah Ditangani Posbakumadin

Perkara Tanah

Perkara ini pernah ditangani oleh Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Poso Sulawesi Tengah.

Perkara KDRT

Perkara ini pernah ditangani oleh Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Situbondo Jawa Timur.

Perkara Anak

Perkara ini pernah ditangani oleh Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Bima, Nusa Tenggara Barat.

Perkara Perceraian

Perkara ini pernah ditangani oleh Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Cirebon, Jawa Barat.

Perkara Penganiayaan

Perkara ini pernah ditangani oleh Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Palembang, Sumatera Selatan.

Perkara Narkotika

Perkara ini pernah ditangani oleh Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Jakarta Pusat.

Posbakumadin

Hadir di Berbagai Wilayah Penjuru Nusantara Indonesia

Berupaya mewujudkan keadilan dan pemerataan di bidang layanan bantuan hukum untuk rakyat Indonesia.

1

Tahun Pelayanan

1

Tahun Penyuluhan

1

Tahun Pengabdian

1

Tahun Pendampingan

Bantuan Hukum Terpadu

Hotline: (021) 5670892

Posbakumadin

Wujudkan Layanan Pemberian Bantuan Hukum

Ketua Posbakumadin Pusat

Siap mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Ketua Posbakumadin Serang Banten

Siap mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Ketua Posbakumadin Jakarta Timur

Siap mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Ketua Posbakumadin Jakarta Timur

Siap mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Pelatihan Paralegal oleh Tim Posbakumadin

Praktik Hukum Paralegal di Kabupaten Jembrana kerjasama Posbakumadin Bali dan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar.

Posbakumadin

Menuju Peradilan yang Efektif dan Efisien

01.

Pendidikan Anggota

Guna melakukan pendampingan hukum dengan baik, Posbakumadin tentu perlu menyiapkan SDM yang mumpuni di bidang hukum. 

02.

Penyuluhan Masyarakat

Sebagai lembaga bantuan hukum, Posbakumadin senantiasa melaksanakan kegiatan penyuluhan di berbagai tempat.

03.

Pendampingan Hukum

Pendampingan dilakukan dengan tujuan agar hak-hak masyarakat yang berkaitan dengan hukum dapat terlaksana dengan baik.

Posbakumadin

Hubungi Kami

Untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Konsultasi Gratis

(021) 5670892